Iklan Adsense Otomatis

Organisasi Masyarakat (ORMAS)

PEMBUBARAN ORMAS: ANTI-PANCASILA



Perlu kita ketahui di negara kita terdapat organisasi masyarakat yang hidup ditengah-tengahnya. Hal ini membuat hati tergerak untuk menulis dan semoga artikel dibawah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman. See you...      
      Selayaknya berjiwa mewujudkan pancasila sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia perlu adanya ORMAS sebagai peranan penting di dalam lapisan masyarakat yang mampu memegang erat kepribadian yang unggul dan bekerja sama bersama pemerintah dan komponen lainnya untuk mencapai kemerdekaan yang berlandaskan ideologi kebangsaan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
      Fenomena gerakan radikalisme di Indonesia menyebabkan banyaknya peluang gangguan atau perpecahan berkehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa kasus diantara yakni HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia) dianggap anti-Pancasila,  tidak melakukan tindakan yang positif untuk mengambil peran dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. kegiatan yang dilakukan HTI terindentifikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sehingga dapat mengancam keamanan dan keamanan di lapisan masyarakat serta keutuhan NKRI.
      Organisasi Masyarakat dapat dikenal dengan sebutan Ormas merupakan organisasi yang berada ditengah-tengah masyarakat dan terbentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan pendapat atau aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pancasila.Terdiri dari 14 ORMAS (Organisasi Masyarakat) Islam yang bergabung dalam LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) diantaranya Nahdlatul Wathan; PERSIS (Persatuan Islam); PUI (Persatuan Umat Islam); PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah ); Al-Irsyad; Al-Islamiyah; Al Washliyah; Mathla'ul Anwar; Yayasan Az Zikra; Al-Ittihadiyah; IKADI (Ikatan Dai Indonesia); Rabithah Alawiyah; PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia); dan HBMI (Himpunan Bina Mualaf Indonesia). Lapisan masyarakat mendesak pemerintah terkhususnya kepada Presiden segera merealisasikan rencana pembubaran ORMAS HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan ORMAS radikal anti-Pancasila lainnya yang tertuang dalam PERPPU No. 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan lebih demokratis dibandingkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikan PERPPU itu diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
   PERPPU itu peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi dan juga sebagai exercise formula keseimbangan yang mencoba merumuskan margin of appreciation hak asasi manusia diantara kondisi radikalisme dengan ekstremisme yang terus meluas di RI
     NU menyatakan rencana pemerintah membubarkan organisasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tidak berarti membatasi atau melarang dakwah Islam.