Iklan Adsense Otomatis

Sosiologi: Norma Sosial

Norma Sosial di Masyarakat



Pengertian Norma Sosial

Norma secara umum diartikan sebagai pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma yang ada di masyrakat merupakan perwujudan dari nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Jika nilai adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dan di cita-citakan oleh masyarakat, norma merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dengan kata lain, norma adalah ujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman. Norma berisi suatu keharusan yang arus dipatuhi oleh setiap individu atau masyarakat dalam berperilaku. Sedangkan menurut Soerjono Soekano norma sosial diartikan sebagai suatu perangkat dalam hubungan antar masyarakat supaya terjalin dengan baik. Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut: 

a. Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat 
b. Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk mengarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat 
c. Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
d. Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
e. Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikan sanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 

Klasifikasi Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya 

a. Cara (usage) 
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. Contoh Cara (Usage) seperti cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 

b. Kebiasaan (Folkways) 
Kebiasaan adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. Contoh Kebiasaan (Foklways) seperti memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 

c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut Contoh Tata Kelakuan (Mores) yaitu seperti Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 

d. Adat Istiadat 
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Contoh Adat Istiadat seperti Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional 

e. Hukum 
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. Contoh Hukum yang ada di masyarakat yaitu Mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, Dilarang mencuri, dan lain-lain. 

Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a) Norma Agama 
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya. 
Contoh dari Norma Agama seperti, 
  • Melakukan sembah yang kepada Tuhan 
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat tepat waktu 
  • Melasanakan segala perintah agama 
  • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan 
b) Norma Kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin Contoh dari Norma Kesusilaan diantaranya seperti. 
a. dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
b. Menghormati orang lain terutama orang tua 
c. Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat 
d. Tidak menfitnah orang lain 
e. Selalu menolong orang lain 

c) Norma Kesopanan 
Norma kesopanan merupakan peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan. Contoh dari Norma Kesopanan diantarnya
  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara
  • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d) Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan. Contoh dari Norma Kebiasaan yaitu,
  • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan
  • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  • Menggosok gigi setelah makan
  • Mandi dengan teratur
e) Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik. Contoh dari Norma Hukum yaitu seperti,
  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah
Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Non-formal)
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Meruapakan norma yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi. Contoh dari Norma Tidak Resmi (Nonformal) diantaranya, 
1. Aturan adat istiadat
2. Aturan dalam keluarga
3. Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat

b. Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial. Contoh dari Norma Resmi (Formal) diantaranya, 
a) UUD 1945
b) Perpu
c) Surat Keputusan
d) Keputusan Presiden
e) Peraturan daerah

Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Menurut Peter L. Berger sosialisasi merupakan proses belajar seorang anak untuk menjadi anggota yang dapat berpartisipasi di dalam masyarakat. Sedangkan menurut David Gaslin sosialisasi adalah proses belajar yang dialamiseseorang untuk memperoleh pengetahuan tentang nilai dan norma-norma agar ia dapat berpartisipasi sebagai anggota kelompok masyarakat. Adapun pengertian sosialisasi menurut para ahli yang lain diantaranya: 
  • Soerjono soekanto : 
Sosialisasi adalah proses sosial tempat seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku yang sesuai dengan perilaku orang-orang di sekitarnya. 
  • Robert M.Z. Lawang :
Sosialisasi adalah proses mempelajari norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan partisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial. 
  • Paul B. Horton :
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya. 
  • WrightWright :
Sosialisasi sebagai proses ketika individu mendapatkan kebudayaan kelompoknya dan menginternalisasikan (sampai tingkat tertentu) norma-norma sosialnya, sehingga membimbing orang itu untuk memperhitungkan harapan-harapan orang lain.

Pola Sosialisasi

Dalam sosialisasi dikenal dua macam pola sosialisasi, yaitu sosialisasi represif (repressive socialization) dan sosialisasi partisipatif (partisipatory socialization). 

a. Sosialisasi Represif 
Di masyarakatseringkali kita melihat ada orang tua yang memberikan hukuman fisik pada anak yang tidak menaati perintahnya. Misalnya memukul anak yang  tidak mau belajar, atau mengunci anak di kamar mandi karena berkelahi dengan  teman. Contoh ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi represif yang ada disekitar kita. Dari contoh tersebut dapatkah kamu menyimpulkan apa sebenarnya  sosialisasi represif itu? Sosialisasi represif merupakan sosialisasi yang lebih menekankan penggunaan hukuman, terutama hukuman fisik terhadap kesalahan yang  dilakukan anak. 
Adapun ciri-ciri sosialisasi represif di antaranya adalah sebagai berikut:
  • Menghukum perilaku yang keliru
  • Adanya hukuman dan imbalan materiil
  • Kepatuhan anak kepada orang tua
  • Perintah sebagai komunikasi
  • Komunikasi nonverbal atau komunikasi satu arah yang berasal dari orang tua
  • Sosialisasi berpusat pada orang tua
  • Anak memerhatikan harapan orang tua Dalam keluarga biasanya didominasi orang tua
Sosialisasi represif umumnya dilakukan oleh orang tua yang otoriter. Sikap orang tua yang otoriter dapat menghambat pembentukan kepribadian seorang anak. Mengapa? Anak tidak dapat membentuk sikap mandiri dalam bertindak sesuai dengan perannya. Seorang anak yang sejak kecil selalu dikendalikan secara berlebihan oleh orang tuanya, setelah dewasa ia tidak akan berani mengembangkan diri, tidak dapat mengambilsuatu keputusan, dan akan selalu bergantung pada orang lain. Kata-kata harus, jangan, dan tidak boleh ini dan itu akan selalu terngiang-ngiang dalam pikirannya.

b. Sosialisasi Partisipatif
Pola ini lebih menekankan pada interaksi anak yang menjadi pusat. Dalam pola ini, bahasa merupakan sarana yang paling baik sebagai alat untuk membentuk hati nurani seseorang dan sebagai perantara dalam pengembangan diri. Dengan bahasa, seseorang belajar berkomunikasi, belajar berpikir, dan mengenal diri. Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa sosialisasi partisipatif memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut. 
1) Memberikan imbalan bagi perilaku baik
2) Hukuman dan imbalan bersifat simbolis
3) Otonomi anak
4) Interaksi sebagai komunikasi
5) Komunikasi verbal atau komunikasi dua arah, baik dari anak maupun dari orang tua
6) Sosialisasi berpusat pada anak
7) Orang tua memerhatikan keinginan anak
8) Dalam keluarga biasanya mempunyai tujuan yang sama

Tahap-tahap Sosialisasi

Menurut George Herbert Mead sosialisasi yang dilakukan seseorang melalui tahap-tahap: 
  • Tahap persiapan ( Preparatory Stage )
Dialami anak sejak manusia dilahirkan ,saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya. Pada masa ini anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. 
  • Tahap Meniru ( Play Stage )
Ditandai semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan orang dewasa.
  • Tahap siap bertindak ( Game Stage )
Yaitu peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peranyang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran
  • Tahap penerimaan norma kolektif ( Generalized stage)
Yaitu seorang anak dianggap telah dewasa , dia sudah mulai menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luar.

Media dan Agen Sosialisasi

a) Keluarga
Merupakan kelompok primer yang memiliki intensitas tinggi untuk megawasi perilaku anggota keluarganya secara maksimal. Orang tua berperan mendidik anak agar kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat. Sosialisasi diberikan oleh orang tua kepada anak agar membentuk ciri khas kepribadiannya. Sosialisasisering bersifat otoriter atau memaksa anak untuk mematuhi nilai dan norma sosial. 

b) Kelompok bermain
Memiliki ciri-ciri:
  • Dilakukan antar teman sebaya maupun tidak sebaya
  • Terjadi secara ekualitas ( hubungan sosialisasi yang sederajat )
  • Hubungan pertemanan yang tidak sebaya tetap dapat membentuk hubungan yang sederajat
  • Kelompok bermain ikut menentukan cara berperilaku anggota kelompoknya
  • Menjadi bagian dari subkultur yang dapat memberikan pengaruh positif atau negatif
c) Sekolah
  • Berperan dalam proses sosialisasi sekunder
  • Melibatkan interaksi yang tidak sederajat (antara guru dengan murid) dan interaksi yang sederajat (murid dengan murid)
  • Cakupan sosialisasi lebih luas
  • Berorientasi untuk mempersiapkan penguasaan peran siswa pada masa mendatang
  • Menanamkan nilai kedisiplinan yang lebih tinggi dan mutlak
d) Lingkungan kerja
  • Diutamakan untuk mencapai kesuksesan dan keunggulan hasil kerja
  • Sosialisasi tahap lanjut setelah memasuki masa dewasa
  • Adaptasi dalam proses sosialisasi lingkungan kerja dilakukan berdasarkan tuntutan sistem
  • Intensitas sosialisasi tertinggi dilakukan antar kolega 
e) Media massa
  • Dilakukan untuk menghadapi masyarakat luas 
  • Pesan sosialisasi lebih bersifat umum 
  • Diperlukan peran serta masyarakat untuk bersikap selektif terhadap informasi yang akan diserap oleh anak 
  • Sosialisasi mengikutisegala bentuk perkembangan dan perubahan sosial yang bersifat universal 
  • Berperan penting untuk menyampaikan nilai dan norma untuk menghadapi masyarakat yang heterogen 

Kontrol Sosial 

Kontrol Sosial (social control) merupakan suatu kebijakan pengendalian yang penting terhadap norma-norma atau nilai yang berlaku dalam hidup bermasyarakat. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial serta mengarahkan masyarakat dapat berperilaku sesuai (comform) dengan norma atau nilai sosial. Dengan adanya kontrol sosial (social control) mengandung sebuah harapan dan meluruskan masyarakat yang berperilaku menyimpang atau membangkan terhapa norma  atau nilai sosial yang berlaku. 
Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau norma yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Secara rinci, beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat berperilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku sebagai berikut.  (Soekanto, 181:45) 
  • Karena kaidah-kaidah yang ada tidak memuaskan bagi pihak tertentu atau karena tidak memenuhi kebutuhan dasarnya
  • Karena kaidah yang ada kurang jelas perumusannya sehingga menimbulkan aneka penafsiran dan penerapan 
  • Karena di dalam masyarakat terjadi konflik antara peranan-peranan yang berwenang di masyarakat dan 
  • Karena memang tidak mungkin untuk mengatursemua kepentingan masyarakat secara merata. 
Menurut Soejano Soekanto, kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa masyarakat agar mematuhi nilai- nilai atau norma dan kaidah-kaidah yang berlaku. Objek (sasaran) pengawasan sosial adalah perilaku masyarakat. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola- pola dan kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, pengendalian  sosial meliputi proses sosal yang direncanakan maupun tidak direncanakan (spontan) untuk mengarahkan seseorang. 

CARA DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL 

Pengendalian sosial dapat dilaksanakan melalui: 

a. Sosialisasi 
Sosialisasi dilakukan agar anggota masyarkat bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa paksaan. Usaha penanaman pengertian tentang nilai dan norma kepada anggota masyarakat diberikan melakui jalur formal dan informal secara  rutin.

b. Tekanan Sosial
Tekanan sosial perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mau menyesuaikan diri dengan aturan kelompok. Masyarakat dapat memberi sanksi kepada orang yang melanggar aturan kelompok tersebut. Pengendalian sosial pada kelompok primer (kelompok masyarakat kecil yang sifatnya akrab dan informal seperti keluarga, kelompok bermain) biasanya bersifat informal, spontan, dan tidak direncanakan, biasanya berupa ejekan, menertawakan, pergunjingan (gosip) dan pengasingan. 
Pengendalian sosial yang diberikan kepada kelompok sekunder (kelompok masyarakat yang lebih besar yang tidak bersifat pribadi (impersonal) dan mempunyai tujuan yang khusus seperti serikat buruh, perkumpulan seniman, dan perkumpulan wartawan) lebih bersifat formal. Alat pengendalian sosial berupa peraturan resmi  dan tata cara yang standar, kenaikan pangkat, pemberian gelar, imbalan dan hadiah dan sanksi serta hukuman formal. 
Kekuatan dan Kekuasaan dalam Bentuk Peraturan Hukum dan Hukuman Formal Kekuatan dan kekuasaan akan dilakukan jika cara sosialisasi dan tekanan sosial gagal. Keadaan itu terpaksa dipergunakan pada setiap masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma  sosial. 

FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL

Koentjaraningrat menyebut sekurang-kurangnya lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu: 
  • Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma. 
  • Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
  • Mengembangkan rasa malu
  • Mengembangkan rasa takut
  • Menciptakan sistem hukum
Kontrol sosial — di dalam arti mengendalikan tingkah pekerti-tingkah pekerti warga masyarakat agar selalu tetap konform dengan keharusan-keharusan norma-hampir selalu dijalankan dengan bersarankan kekuatan sanksi (sarana yang lain: pemberian incentive positif). Adapun yang dimaksud dengan sanksi dalam sosiologi ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seorang warga masy arakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial, dengan tujuan agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut. Ada tiga jenis sanksi yang digunakan di dalam usaha-usaha pelaksanaan kontrol sosial ini, yaitu: 
  • Sanksi yang bersifat fisik,
  • Sanksi yang bersifat psikologik, dan
  • Sanksi yang bersifat ekonomik.

Studi Kasus

1. Norma sosial di rumah kos perempuan

Narasumber : Anonim
Waktu observasi : Minggu, 11 Maret 2018
Tempat : Jl. Karang Menjangan III No. 16 A
Hasil :
Berdasarkan hasil observasi, dalam lingkungan tempat tinggal mahasiswa (kos) di Surabaya sebagian besar kos mempunyai norma sosial yang mengatur tindak dan perilaku para mahasiswa atau penghuninya, diantara norma sosial yang sering berlaku antara lain:

a. Tidak boleh membawa teman lawan jenis masuk kedalam kos 

Dalam kebudayaan Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai dan adat ketimuran membuat kultur masyarakat jauh lebih memperhatikan nilai kesopanan dan juga nilai agama, nilai dan norma tersebut sangat melekat pada aktivitas masyarakat sehari-hari. Meskipun di era modern dan globalisasi yang telah merajalela di Surabaya tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa kos yang memperbolehkannya, akan tetapi norma sosial ini masih kuat keberadaannya di masyarakat 

b. Ikut menjaga ketentraman kehidupan di sekitar lingkungan kos

Norma ini sudah mengakar sejak zaman dahulu, baik di masyarakat desa maupun kota. Di Kota Surabaya sendiri yang seakan tidak pernah ada istirahatnya tetap menjaga norma ini, apalagi di lingkungan kos-kosan. Jarang kami temui ada mahasiswa yang membuat gaduh sampai tengah malam, karena disini berlaku jam belajar. Pada pukul 10 malam relatif lingkungan kossudah mulaisepi, masyarakat sekitar pun saat ini jarang yang cangkruk atau begadang tengah sampai tengah malam, kecuali saat musim sepak bola. 

c. Bagi kos perempuan sebagian besar memiliki jam malam 

Norma sosial ini berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kriminalitas yang seringkali menjadikan perempuan sebagai korban. Dengan menerapkan norma ini diharapkan keselamatan para mahasiswi lebih terjamin. Selain itu, penerapan norma ini juga sebagai hasil dari stereotip masyarakat terhadap image mahasiswa yang bermoral, karena di dalam masyarakat sendiri wanita yang pulang malam seringkali dianggap perempuan malam ataupun perempuan yang tidak mempunyai sopan dan santun. 
Beberapa norma diatas merupakan norma-norma sosial yang umum dan paling banyak ditemui di lingkungan kos. Norma-norma ini dapat digolongkan sebagai “mores”, ada beberapa alasan kami menggolongkannya dalam bentuk tersebut diantaranya: 
- Mores lebih sering dirumuskan dalam bentuk negatif, yakni berupa sebuah larangan keras. 
- Mores adalah segala norma yang secara moral dipandang benar. Contohnya dalam larangan untuk membawa teman lawan jenis ke dalam kos. Secara moral ada batasan-batasan tertentu antara laki-laki dan perempuan, walaupun nanti pada praktiknya bisa juga memang tidak ada niatan untuk melakukan sesuatu yang terlarang di dalam kos, akan tetapi norma ini tetap berlaku untuk menjaga dan mengantisipasi hal-hal negatif yang tidak diinginkan. 
Dalam beberapa hal norma sosial diatas memiliki kesamaan dengan folkways, akan tetapi perbedaan antara keduanya terletak pada sanksi sosial yang akan diterima jika seseorang melanggarnya. Pelanggaran terhadap norma sosial yang berlaku diatas dapat berupa sanksi yang jauh lebih keras folkways, pelanggaran terhadap mores selalu disesali dengan sangat, dan sang pelanggar yang telah memperoleh sanksi tersebut akan selalu berusaha dengan amat kerasnya agar mores tersebut tidak dilanggar lagi. Sanksi ini memiliki efek jera, yang menjadikan sifatnya  sebagai suatu ancaman sehingga akan sangat dijaga agar hal tersebut tidak dilanggar. 
Sanksi sosial yang berlaku pada norma sosial diatas antara lain mendapat peringatan oleh pemilik rumah, dikucilkan dan dipandang buruk oleh orang lain ataupun masyarakatsekitarnya, kemudian menjadi bahan pergunjingan dan dapat pula berlaku sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Dalam pemberian sanksi ini juga ada beberapa tingkatan sanksi yang diterapkan, tentu saja sesuai dengan kadar atau tingkatan norma yang dilanggar. Jadi perubahan sanksi pun ada kemungkinan  terjadi sesuai dengan tingkatan pelanggarannya itu sendiri. 
Norma sosial diatas disampaikan kepada para mahasiswi melalui proses sosialisasi dengan menggunakan pola sosialisasi sekunder, yaitu sosialisasi yang dilakukan di luar lingkungan keluarga. Bentuk sosialisasi ini dilakukan setelah indinedu memperoleh sosialisasi primer yang biasanya dilakukan oleh  keluarga. Jika ditinjau dari segi status pihak yang terlibat sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan pola sosialisasi otoriter, dimana disini masyarakat atau RT setempat memiliki kedudukan lebih tinggi daripada mahasiswi yang pada dasarnya seorang pendatang, jadi komunikasi yang berlangsung menjadi satu arah dan sifat dari  norma sosial tersebut harus dilaksanakan. 
Sosialisasi yang dilakukan masyarakat terhadap norma sosial ini memiliki beberapa tahapan dan cara. Pada tahap awal, sosialisasi akan dilakukan oleh sang pemilik kos, disini peranan dan kontrol dari sang pemilik cukup besar, kemudian norma-norma sosial tersebut juga disosialisasikan oleh pemerintahan setempat melalui pengumuman peraturan yang tertulis dan ditempelkan pada setiap kos yang ada, selain itu dalam lokasi yang kami teliti juga terdapat pemasangan cctv, pemasangan iniselain sebagai bentuk pencegahan tindakan kriminalitas, juga ternyata menjadi kontrol sosial yang membuat sebagian mahasiswi yang tinggal didalamnya akan merasa malu untuk pulang sampai larut malam apalagi dengan lawan jenis, ataupun membuat para penghuninya akan merasa sungkan untuk sekedar  berduaan di luar kos dalam waktu yang cukup lama. 

DAFTAR PUSTAKA


Anonim. Pengertian Kontrol Sosial atau Social Control. http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-kontrol-sosial-atau-social-control/. (diakses pada tanggal 10 Maret 2018). 
GMBI Distrik Garut. 2013. Kontrol Sosial dan Pengentadian Sosial. https://lsmgmbidistrikgarut.wordpress.com/2013/04/23/kontrol-sosial-atau-pengendalian-sosial-oleh-bukai-gmbi-distrik-garut/.(diakses pada tanggal 10 Maret 2018).
Narwoko,J. Dwi dan Bagong Suyanto. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan edisi keempat. Jakarta: Prenada. 
Soerjono Soekanto. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar: Edisi Baru Keempat. Jakarta: Rajawali Pers.